Cara Daftar Bantuan UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara besar-besaran untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Hal tersebut merupakan program Banpres Produktif atau bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta. Adanya program ini membuat pelaku UMKM banyak mencari tahu cara daftar bantuan UMKM tersebut.
Program bantuan ini diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan UMKM ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Pendaftaran Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya. Pendaftaram hanya bisa dilakukan secara offline, karena pemerintah tak melayani akses pendaftaran secara online.
Persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon yang masih aktif.
Syarat lain bagi pelaku UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP, maka perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha yang mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi, antara lain Dinas Koperasi dan UMKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang sudah sah sebagai badan hukum.
Meskipun bantuan tersebut ditujukan untuk semua pelaku UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat Mendapatkan Bantuan umkm
1. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja & investasi dari perbankan.
2. Pelaku UMKM merupakan negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI/POLRI.
6. Bukan pegawai BUMN ataupun BUMD.
Pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Seperti sudah disinggung sebelumnya, jika alamat usaha berbeda dengan alamat domisili di KTP, maka perlu SKU.
SKU tersebut menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam SKU tersebut benar adanya merupakan penduduk di RT/RW yang berada di wilayah kelurahan / desa tersebut, serta benar memiliki usaha yang disebutkan dalam SKU tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU diantaranya adalah surat pengantar KTP, RT/RW, dan Kartu Keluarga. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/desa, SKU bisa dibawa ke kantor kecamatan untuk ditandatangani camat dan distempel.
Sementara itu, di sejumlah daerah bisa dengan mengajukan permohonan SKU ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satunya ialah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU.
SKU tersebut memiliki masa berlaku hingga satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Cek Status
Untuk mengecek lolos atau tidaknya menjadi penerima bantuan, bisa dilakukan melalui e-form BRI dengan cara seperti berikut ini.
1. Buka web browser dan masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
2. Muncul dua kolom yang harus diisi yaitu kolom nomor KTP dan kode verifikasi
3. Isi kedua kolom tersebut dengan benar
4. Kemudian klik tombol “Proses Inquiry”
Jika lolos dan terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pemberitahuan di laman e-form tersebut. Pengusaha yang dapat BLT juga akan diberitahu lewat SMS dan diminta ke bank untuk verifikasi.
Pelaku UMKM yang sudah dinyatakan sebagai penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab, apabila dalam kurun waktu 3 bulan setelah dana Rp 2,4 juta diberikan ke perbankan namun penerima bantuan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
Itulah cara daftar bantuan UMKM yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Lakukan pendaftaran dengan prosedur yang benar dan valid agar prosesnya berjalan dengan lancar.